Setya Novanto Ketua Umum Partai Golkar, besok tidak akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karena, Ketua DPR yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas penetapannya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik, sedang sakit.
Keterangan itu disampaikan Idrus Marham Sekjen Partai Golkar, siang ini, usai memberikan surat keterangan sakit yang dialami Novanto, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kata Idrus, kadar gula darah Novanto mendadak naik sesudah kemarin melakukan olah raga, dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
Karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, Novanto hari ini tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan Penyidik KPK.
“Penyakit Pak Setya Novanto gula darah, dan itu berpengaruh kepada fungsi ginjal dan juga jantungnya. Sehingga dokter tidak merekomendasikannya untuk hadir pemeriksaan. Saya kira kalau kondisinya seperti ini (sakit), tidak mungkin besok hadir di sidang praperadilan,” kata Idrus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik pada 17 Juli 2017.
Mantan Ketua Fraksi Golkar DPR itu diduga punya peran mengatur proses penganggaran dan pengadaan, melalui Andi Agustinus pengusaha yang sekarang sudah berstatus terdakwa.
Karena merasa keberatan dengan status tersangka itu, 4 September 2017 Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rencananya, sidang gugatan praperadilan perdana Novanto akan dilaksanakan pada Selasa (12/9/2017), dipimpin Chepy Iskandar selaku hakim tunggal. (rid/fik)