Sabtu, 23 November 2024

Pengajuan Tanazul Tertinggi dari Embarkasi Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi jemaah haji di tanah suci. Foto: ferdfound.wordpress.com

Tanazul secara harfiah berarti memisahkan diri dari rombongan. Istilah ini sering muncul ketika proses armina dan kembali sering terdengar saat proses pemulangan jemaah haji.

Rudi Hartono tim Radio Suara Surabaya di Tanah Suci melaporkan, istilah Tanazul ketika di armina biasanya digunakan oleh jamaah haji yang memiliki pandangan harus menyempurnakan semua proses ibadahnya, sehingga tidak ada satupun rukun dan sunnah haji terlewatkan.

Tanazul ketika proses pemulangan biasanya digunakan untuk jamaah haji yang ingin pulang, memisahkan diri dari jadwal kloter. Untuk bertanazul, harus memiliki alasan yang sangat kuat. Biasanya yang paling sering adalah kondisi fisik, dan kebutuhan tugas negara. Misalnya, Seorang Anggota Dewan yang harus segera sidang, dan sebagainya.

Rudi melaporkan, berdasarkan data dan keterangan dari pihak terkait di Tanah Suci, sampai Sabtu (9/9/2017) pengajuan tanazul dari Jemaah Haji asal Indonesia sudah mendekati satu kloter, atau kurang lebih mencapai 400-an orang.

Data dari pihak terkait di tanah suci menyebutkan, pengajuan tanazul terbesar dari jemaah haji Indonesia berasal dari embarkasi Surabaya, dengan berbagai alasannya.

Perlu diketahui, untuk melakukan tanazul, jemaah haji harus mengajukan permohonan ke Daker mekkah dengan atas persetujuan ketua kloter dan pengurus sektor. Jemaah harus mengurus kebutuhan tanazulnya secara mandiri, kecuali tanazul ini atas inisiatif petugas kloter atas alasan jamaah haji yang sakit.

Biasanya jamaah haji yang ber tanazul dialokasikan untuk menggunakan kursi penerbangan bagi jamaah yang meninggal di tanah suci. Persetujuan dari kepala daker Makkah akan keluar dengan mempertimbangkan urgensitas atau alasan tanazul dan ketersediaan seat.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs