Sabtu, 23 November 2024

Pekan Depan, KPK Agendakan Pemeriksaan Setya Novanto sebagai Tersangka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto Ketua DPR RI sesudah menjalani pemeriksaan atas kasus korupsi KTP Elektronik, Selasa (13/12/2016), di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Dok.suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan perdana Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik pada Senin (11/9/2017) mendatang.

Jadwal pemeriksaan itu tepat sehari sebelum sidang gugatan praperadilan Novanto atas penetapan status tersangkanya, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK menyatakan, sejumlah informasi baru dari keterangan saksi-saksi serta informasi dari hasil penggeledahan, akan dikonfirmasikan kepada Novanto yang sekarang menjabat Ketua DPR RI.

Sampai sekarang, lanjut Febri, sudah ada lebih dari 110 orang yang diperiksa sebagai saksi Novanto, terdiri dari anggota/mantan DPR RI, pegawai Kementerian Dalam Negeri dan pihak swasta.

“Pemanggilan saksi atau tersangka itu sesuai dengan strategi penyidikan. Sejauh ini sudah lebih 110 saksi yang kami panggil. Menurut analisis tahap penyidikan, KPK menilai perlu memanggil tersangka untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Febri di Jakarta, Sabtu (9/9/2017).

Surat panggilan pemeriksaan juga sudah disampaikan pada hari Rabu (6/9/2017). KPK berharap, Novanto memenuhi panggilan itu, untuk mengklarifikasi, atau menyampaikan bantahan atas informasi yang dimiliki KPK.

Soal praperadilan yang diajukan Novanto, Febri menegaskan kalau itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan KPK. Praperadilan dan penyidikan, kata Febri adalah proses hukum yang terpisah.

“Penyidikan akan tetap dilakukan karena tidak ada aturan hukum yang mengharuskan penyidikan berhenti sementara selama proses praperadilan. Karena itu, penyidikan akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik pada 17 Juli 2017.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga punya peran mengatur proses penganggaran sampai pengadaan, melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong pengusaha yang sekarang sudah berstatus terdakwa.

Tidak terima dengan status tersangka itu, 4 September 2017 Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs