Sabtu, 23 November 2024

Awas, Parkir Sembarangan di Surabaya Digembok Petugas

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi.

Robben Rico Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya mengatakan, kebijakan menggembok mobil yang parkir sembarangan akan digalakkan lagi. Untuk penerapan awal, telah dilakukan penertiban mobil para pegawai Pemerintah Kota Surabaya.

“Ini perintah ibu Walikota agar menertibkan mobil pegawai Pemkot dulu. Sebelum menindak masyarakat umum lebih baik memberikan contoh dulu dengan menertibkan anggota dulu. Kemarin, mulai di kawasan Balai Kota karena teman-teman kendaraannya sangat mengganggu jalan Jaksa Agung Suprapto,” ujar Rooben kepada Radio Suara Surabaya, (9/9/2017).

Robben mengatakan, pelan-pelan kebijakan ini akan diterapkan di kawasan lain. Dishub akan bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Surabaya untuk penindakan tilangnya. Sementara ini, Dishub telah menyiapkan 25 gembok untuk menerapkan program ini.

”Kami berharap setelah ada kebijakan ini, masyarakat bisa lebih tertib dan kami tidak perlu menggembok lagi,” katanya.

Jika program ini sudah disosialisasikan dan dijalankan, tapi masyarakat masih bandel maka akan diterapkan sanksi yang lebih berat lagi. Misalnya, setelah digembok, pelanggar akan kena pinalti Rp500 ribu dan mobilnya diderek. Kalau tidak ditebus, kena denda Rp500 ribu lagi.

Sekadar diketahui, Dinas Perhubungan Kota Surabaya memberlakukan pelarangan parkir kendaraan roda empat di kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto dengan menggembok kendaraan yang parkir sembarangan, termasuk puluhan mobil milik Pemkot.

Dwija Wardhana Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengatakan, pihaknya telah melakukan seterilisasi dengan sanksi menggembok puluhan mobil yang parkir sembarangan di Jalan Jaksa Agung Suprapto itu sejak Jumat (8/9/2017).

“Kami mengembalikan fungsi Jalan Jaksa Agung Suprapto itu dengan memfungsikan rambu larangan parkir guna mengurai kemacetan,” ujarnya. (bid/ipg)

Teks Foto:
– Deretan mobil yang parkir di jalan Jaksa Agung Suprapto ditindak Dishub Kota Surabaya.
Foto: Istimewa.

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs