Sabtu, 23 November 2024

Tiga Anggota DPRD Malang Tidak Hadir, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil lima orang Anggota DPRD Kota Malang untuk diperiksa sebagai saksi dari Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang (nonaktif) tersangka kasus korupsi.

Dari lima orang yang dipanggil, cuma dua orang yang hadir yaitu Subur Triono dan Mohan Katelu. Sedangkan Afhdal Fauza, Teguh Puji Wahyono, dan Harun Prasojo tidak memenuhi panggilan KPK.

Menurut keterangan Febri Diansyah Juru Bicara KPK, pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan tiga Anggota DPRD Kota Malang, hari Senin (11/9/2017).

Penyidik KPK, lanjut Febri, berupaya menggali keterangan soal proses pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Karena, dalam proses pembahasan itu, diduga terjadi praktik suap yang melibatkan oknum kepala dinas, pihak swasta dan Ketua DPRD Kota Malang.

Sekadar diketahui, Jumat (11/8/2017) KPK mengumumkan penetapan status Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.

Kasus pertama, dia disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang yang sekarang sudah berstatus tersangka.

Uang suap itu diduga ada kaitannya dengan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015.

Sedangkan kasus kedua, Ketua DPRD Kota Malang diduga menerima hadiah atau janji berupa uang Rp250 juta, dari Hendrawan Maruszaman Komisaris PT ENK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemberian itu diduga terkait proses penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang senilai Rp98 miliar, dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2016.

Atas perbuatan yang disangkakan, Arief Wicaksono terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs