Tim Inafis Polrestabes Surabaya merekonstruksi kejahatan pencabulan anak di bawah umur oleh guru dua orang guru mengaji, di Medokan Semampir, Jumat (8/9/2017) sore.
Kegiatan ini berlangsung sejak sekitar pukul 15.00 WIB di bangunan Lembaga Sosial Dakwah dan Yatim Piatu di kawasan Jalan Medokan Semampir Indah Surabaya.
Di kantor Lembaga inilah pencabulan terhadap murid-murid mengaji dilakukan oleh dua pria pengurus utama lembaga ini, yakni ST dan AS.
Ada dua bangunan yang dipakai lembaga ini. Satu difungsikan sebagai sekretariat, satu lagi difungsikan sebagai bangunan utama tempat melakukan kegiatan mengaji.
Polisi mula-mula merekonstruksi pencabulan yang dilakukan tersangka AS di Sekretariat Lembaga itu. Peraga boneka digunakan, AS lantas diminta mempraktikkan apa saja yang dia lakukan kepada korbannya.
Apa yang dipraktikkan oleh AS dalam adegan rekonstruksi sungguh bejat.
Dia meminta murid perempuannya melakukan hal-hal yang tidak senonoh.
Di bangunan berukuran sekitar tiga kali tiga ini AS mencabuli murid ngajinya dengan dalih untuk memperdalam ilmu. Dia menakut-nakuti korban, bila tidak mau menurut, maka ilmu yang sudah dipelajari tidak barokah.
Murid-muridnya yang masih polos, percaya pada apa yang diminta AS.
Sekalinya ragu-ragu, para murid-murid ini bertanya kepada tersangka ST, selaku Ketua Lembaga tersebut.
Tapi jawaban ST melalui pesan WhatsApp malah mendorong murid-muridnya agar menuruti apa yang diminta AS. ST malah mengancam muridnya itu, akan dikeluarkan bila tidak menuruti AS.
Salah satu korban mengaku, dia bahkan sempat diminta berhubungan layaknya suami istri selama tiga hari berturut-turut. Tapi karena ketakutan dengan acaman kedua guru mengajinya itu, dia tidak melaporkan hal ini kepada orangtuanya.
Ada lebih dari 20 adegan pencabulan yang direkonstruksi dalam kegiatan Tim Inafis sore ini. Iptu Herman, Kasubnit PPA mengatakan, dari adegan rekonstruksi itu terbukti ST dan AS telah melakukan pencabulan.
“Untuk sementara ini tidak ada fakta baru yang ditemukan dari hasil rekonstruksi. Korban juga tidak ada penambahan, kalau ada yang melaporkan akan kita layani,” katanya.
Selain dua murid perempuan di rekonstruksi pertama, yang juga merupakan siswi SMK di Surabaya, ada tiga murid perempuan lain yang menjadi korban.
Selain itu, dua orang murid laki-laki di lembaga ini juga menjadi korban sodomi oleh para tersangka. Sehingga total korban, sebagaimana yang diakui oleh tersangka sejumlah tujuh orang anak-anak.
Namun tidak seluruhnya mau melaporkan hal ini kepada kepolisian karena ketakutan.
Dari adegan-adegan dalam rekonstruksi itu, tersangka AS yang pernah menjadi Tenaga Kontrak di Satpol-PP Surabaya paling banyak melakukan pencabulan ini. AS telah dipecat per 30 Agustus lalu.
Kebejatan AS ini didukung oleh ST, sebagai Ketua Lembaga tersebut justru mendukung tindakan AS ini. Selain itu, ST ternyata juga melakukan tindak pencabulan terhadap salah satu murid perempuannya, meski hanya sekali.
Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(den/ipg)