Sabtu, 23 November 2024

Terindikasi Menerima Suap, KPK Tersangkakan Oknum Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
kiri ke kanan; Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK, Agus Rahardjo Ketua KPK dan Febri Diansyah Jubir KPK. Foto: dok/Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Mereka adalah Dewi Suryana (DSU) Hakim Tipikor di PN Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan (HKU) Panitera Pengganti PN Tipikor Bengkulu, dan Syuhadatul Islami (SI) seorang Pegawai Negeri Sipil.

“Setelah melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji di lingkungan PN Tipikor Bengkulu. KPK lalu meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan tiga orang tersangka berinisial DSU, HKU dan SI,” ujar Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK, Kamis (7/9/2017) malam, di Gedung KPK, Jakarta.

Kasus suap itu terungkap sesudah KPK mendapat informasi awal dari Mahkamah Agung. Lalu, Tim KPK menggelar serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu dan Bogor, Rabu (6/9/2017).

Uang suap sebanyak Rp125 juta diduga diberikan Syuhadatul Islami kerabat dari Wilson Plt Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Bengkulu.

Tujuannya, supaya Wilson yang terbukti melakukan korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif tahun 2013 hingga merugikan keuangan negara Rp590 juta, divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu.

Wilson sendiri kemudian divonis 1 tahun 3 bulan penjara, dan sudah mulai menjalani hukumannya terhitung sejak 14 Agustus 2017.

Sebagai tersangka pemberi suap, Syuhadatul Islami disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Syuhadatul terncaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua oknum penegak hukum di Bengkulu itu terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs