Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), menindaklanjuti indikasi praktik korupsi yang melibatkan oknum penyelenggara negara.
Rabu (6/9/2017) malam, Tim KPK melakukan penindakan hukum di daerah Bengkulu, dan menangkap beberapa orang yang diantaranya oknum penegak hukum.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, OTT itu dilakukan sesudah tim lapangan menemukan indikasi transaksi suap, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Selain menangkap orang-orang yang diduga terlibat, KPK juga mengamankan sejumlah uang dari lokasi OTT sebagai barang bukti.
Febri menambahkan, sekarang proses pemeriksaan awal para terduga masih berlangsung di Polda Bengkulu.
Rencananya, nanti siang mereka yang terindikasi kuat terlibat akan dibawa ke Kantor KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan aturan KUHAP, KPK punya waktu 1×24 jam sesudah penindakan, untuk menentukan status hukum orang yang terjaring OTT. (rid/dwi/ipg)