Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang pembacaan vonis majelis hakim atas Charles Jones Mesang mantan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Kamis (7/9/2017).
Charles Mesang adalah terdakwa kasus korupsi anggaran optimalisasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.
Dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Charles disebut menerima hadiah atau janji bersama Jamaluddien Malik, Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans).
Berdasarkan pengusutan KPK, mantan anggota DPR dari dapil NTT II itu menerima 6,5 persen atau Rp9,7 miliar, dari total anggaran optimalisasi sebanyak Rp150 miliar.
Uang itu diberikan supaya Charles yang waktu itu Anggota Banggar DPR RI, menyetujui usulan Dirjen P2KTrans menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun 2014, yang akan disalurkan ke berbagai daerah.
Karena menemukan bukti kuat adanya praktik korupsi, jaksa menuntut Charles Mesang pidana 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut hukuman tambahan buat Charles berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik.
Kalau dikabulkan majelis hakim, hukuman tambahan itu akan berlaku selama dua tahun sesudah Charles menyelesaikan hukuman penjaranya.
Sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan, jaksa menilai Charles kooperatif selama persidangan, dan KPK memberikan status justice collaborator sebagai hal yang meringankan.
Selain itu, Charles juga sudah mengembalikan uang suap sebesar Rp9,55 miliar yang diterimanya.
Sedangkan yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Charles tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, dan menyalahgunakan jabatannya mendapatkan keuntungan pribadi. (rid/dwi/ipg)