Sabtu, 23 November 2024

Keputusan MA Cabut Permen Transportasi Online Bisa Sebabkan Benturan di Lapangan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Fary Djemy Francis Ketua Komisi V DPR RI usai melakukan Rapat Kerja dengan Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2017). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Komisi V menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 26 tahun 2017 tentang Transportasi Online.

Hal ini disampaikan Fary Djemy Francis Ketua Komisi V DPR RI usai melakukan Rapat Kerja dengan Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Menurut dia, sebelum Permen tersebut telah melalui kajian cukup lama, termasuk sosialisasinya dan uji publik.

“Kita sayangkan ya peraturan yang sudah dibuat. Kita sudah lakukan kajian cukup lama, disosialisasikan, juga dilakukan uji publik dengan melibatkan semua komponen termasuk aparat hukum dan sebagainya,” ujar Fary.

Kata Fary, Permen tersebut dikeluarkan juga atas perintah Presiden, dan dilakukan rapat dengan DPR sampai tiga kali.

“Saya kira itu adalah perintah presiden untuk melakukan koordinasi dan paling tidak, kita tiga kali rapat membahas transportasi online dengan para menteri dan semua tahapan-tahapan sudah dilakukan,” ujar dia.

Kata Fary, dengan keputusan MA tersebut, maka, saat ini ada kevakuman hukum yang mengatur soal transportasi online.

“Kita amat menyayangkan karena sekarang yang terjadi adalah kevakuman hukum walaupun dikatakan bahwa masa ini berlaku sampai dengan November. 3 bulan itu tidak lama,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, dalam rapat dengan Menhub satu diantaranya Komisi V minta kepada Menhub untuk melakukan semacam kajian yang betul-betul komprehensif sehingga betul-betul bisa dilaksanakan.

“Kalau tidak,kemungkinan akan terjadi benturan-benturan lagi,” kata Fary.

Sebenarnya, menurut Fary, dengan adanya Permenhub nomor 26 dulu, paling tidak bisa mengurangi persoalan yang berkaitan dengan transportasi online.(faz/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs