Robben Rico Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya mengatakan, dana yang dibutuhkan untuk pengadaan alat sistem tilang dengan CCTV di satu titik saja sebesar Rp 200 juta. Hal itu mencakup camera, pencahayaan, detektornya, tiang pondasi, kabel dan softwarenya.
“Untuk satu titik di Bratang ini menyerap dana Rp200 juta sampai sistem ini bisa bekerja,” ujarnya ditemui di Surabaya Intelligent Transport System (SITS) di Bratang, Rabu (6/9/2017).
Robben menjelaskan, alat ini fungsinya untuk melihat dan memantau kondisi lalu lintas dan bisa secara otomatis mengambil gambar (capture) kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Diantaranya, melewati garis marka, menerobos lampu merah, pindah lajur atau melewati garis bukan putus-putus.
“Kami hanya menyiapkan alatnya atau infrastrukturnya. Untuk kebijakan penindakan itu wewenang Satlantas Polrestabes Surabaya. Alat ini sebagai mata bagi polisi,” katanya.
Sampai bukan September ini, baru satu titik CCTV yang terintegrasi sistem perekam pelanggaran yang ditindaklanjuti penindakan tilang. Selanjutnya, usai uji coba sukses akan ditambah satu kamera CCTV lagi untuk sistem tilang berbasis CCTV.
“Sampai akhir tahun ini akan ada dua titik. Sekarang masih uji coba satu titik dulu,” katanya.
Sejak diuji coba per September ini, data tabulasi di SITS pada 1 September 2017 total ada 430 pelanggaran, didominasi pelanggaran lampu merah, 346 kasus. Sedangkan tanggal 2 September terjadi 412 pelanggaran dengan pelanggaran lampu merah sebanyak 312 kasus.
Sementara itu mulai 3 September sore hingga 4 September pukul 06.00 ada total 221 pelanggaran yang terekam.
Robben berpesan kepada pengendara agar jangan takut dan panik saat di Traffic Light Bratang. Patuhi saja rambu-rambu lalu lintas. Hal ini juga untuk keamanan pengendara sendiri dan orang lain. (bid/rst)