Kamis, 13 Maret 2025

Denda Tilang by CCTV Melekat Pada Pemilik Kendaraan

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Jika terekam CCTV melanggar traffic light maka yang terkena denda adalah pemilik kendaraan. Petugas SITS Dishub Surabaya menunjukkan kendaraan yang melanggar lewat pantauan layar CCTV. Foto: Bruriy/ Dok. suarasurabaya.net

Kepolisian memastikan objek yang terkena denda akibat pelanggaran tilang by CCTV melekat pada pemilik kendaraan. Artinya, meski kendaraan tersebut dipakai orang lain, namun jika terekam CCTV melanggar traffic light maka yang terkena denda adalah pemilik kendaraan.

“Denda CCTV tilang ini terpaksa diterapkan ke pemilk kendaraan karena yang tercapture melanggar adalah kendaraan dan bukan pengendaraanya,” kata AKBP Adewira Negara Siregar Kasatlantas Polrestabes Surabaya, ketika ditemui di sela-sela launcing e-samsat di Kantor Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Rabu (6/9/2017).

Bahkan, meski kendaraan telah dijual, namun jika belum dilakukan balik nama maka denda tetap akan dialamatkan ke pemilik kendaraan.

Karenanya Adewira berharap pemilik kendaraan juga bisa mengedukasi pengguna kendaraan tersebut jika kendaraan tersebut dipinjam oleh orang lain.

Dalam kesempatan ini, Adewira juga mengatakan, sanksi ini juga akan berlaku tidak hanya untuk kendaraan berplat L Kota Surabaya, melainkan juga berlaku bagi seluruh kendaraan dari daerah lainnya.

Kendaraan luar kota yang tercapture melakukan pelanggaran, otomatis alamat pemilik kendaraan tersebut akan mendapatkan surat tilang atas pelanggaran yang dilakukan di Surabaya.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat luar kota juga bisa tertib ketika berlalu-lintas di Surabaya.

Adewira mencontohkan, masyarakat dari belahan dunia manapun jika ke Singapura maka mereka sudah mengetahui jika melanggar dengan membuang puntung rokok sembarangan akan didenda sehingga Singapura saat ini menjadi negara tertib.

Sekadar diketahui, mulai 1 September, Dinas Perhubungan bersama kepolisian dan Dinas Pendapatan mulai mensosialisasikan tilang by CCTV bagi masyarakat.

Untuk sementara tilang by CCTV ini baru terpasang di perempatan Terminal Bratang. Sepanjang penerapan tilang by CCTV ini, ratusan kendaraan yang menerobos lampu merah sudah tercapture dan pemiliknya sudah dikirimkan surat teguran atas pelanggaran tersebut.

“Untuk tahap awal ini memang ada beberapa kendala kurang jelinya proses capture kendaraan sehingga ada yang salah dalam mengcapture,” ujarnya.

Namun kesalahan ini, akan terus diperbaiki sehingga ke depan hanya kendaraan yang benar-benar melanggar aturan yang tercapture dan pemiliknya wajib membayar denda tilang. (fik/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Kamis, 13 Maret 2025
27o
Kurs