Minggu, 24 November 2024

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Kajari Pamekasan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rudi Indraprasetya Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, usai diperiksa Penyidik KPK, 9 Agustus 2017, di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap Rudi Indraprasetya Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan (nonaktif), sesudah sempat jeda seminggu.

Sekitar pukul 11.15 WIB, mobil tahanan yang mengantarkan Rudi tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Tanpa memberikan keterangan kepada wartawan, Rudi yang memakai rompi warna oranye bertuliskan `Tahanan KPK` langsung menuju ruang pemeriksaan.

Seperti diketahui, Rabu (2/8/2017), Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura.

Selain mengamankan 10 orang yang diduga terkait praktik korupsi penerimaan hadiah atau janji, KPK juga mendapatkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp250 juta di Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Uang itu diduga suap dari Kepala Desa Dasok, supaya Kejaksaan Negeri Pamekasan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat, atas dugaan penyimpangan proyek perbaikan jalan dari Alokasi Dana Desa, senilai Rp100 juta.

Sesudah memeriksa dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima dari 10 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Achmad Syafii Yasin Bupati Pamekasan, Rudi Indraprasetya Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Sutjipto Utomo Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi Kepala Desa Dasok, dan Noer Salehhoddin Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs