Sabtu, 23 November 2024

KPK Telah Melanggar MoU Dengan Kejaksaan dan Kepolisian

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Agun Gunandjar Sudarsa Ketua Panitia Khusus (Pansus) hak angket KPK menegaskan kalau KPK telah melanggar Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan dan Kepolisian.

Ini terbukti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (4/9/2017) dengan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dan Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia.

“Dalam praktiknya ternyata berdasarkan laporan yang disampaikan dari forum kemarin yang disampaikan persatuan jaksa Indonesia, nyata sekali bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani pimpinan KPK, pak Tito maupun pak Prasetyo sudah dilanggar. Contohnya praktik-praktik Operasi Tangkap Tangan (OTT),” ujar Agun di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Seharusnya, kata Agun, dalam nota kesepahaman itu, apabila terjadi di antara sesama lembaga penegak hukum, pimpinan diberi tahu. Bahkan, untuk menggeledah, menyita dan segala macamnya sudah ada kesepahaman.

“Ini nyata sekali. Termasuk hari ini ada jamintel. Ada dua jaksa yang ternyata main angkut begitu saja, diborgol dan dibawa sampe Jakarta, ternyata tidak terkait, dipulangkan. Sementara opini publik kan sudah rusak. Artinya, memang betul-betul nota kesepahaman ini hanya di atas kertas,” kata Agun.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut, menurut Agun, menguatkan kembali terhadap 11 poin temuan Pansus menjadi terkonfirmasi dengan fakta-fakta seperti ini. Sehingga, untuk langkah berikutnya, Pansus akan memanggil pimpinan KPK.

“Kita akan segera memanggil pimpinan KPK. Satu minggu kita akan full panggil KPK,” jelas Agun.(faz)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs