Bank Indonesia (BI) mengingatkan alat pembayaran transaksi non-tunai tidak boleh digesek melebihi satu kali dan tidak boleh digunakan selain melalui mesin perekam data elektronik (electronic data capture/EDC).
Agusman Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI di Jakarta, Selasa (5/9/2017), mengatakan penggesekan ganda alat bayar non-tunai seperti kartu kredit dan debit, agar melindungi nasabah dari pencurian data dan informasi kartu.
“Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran,” ujar dia seperti dilansir Antara.
Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai, kata Agusman, telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Pada Pasal 34 huruf b, di PBI tersebut juga tercantum larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
Dalam tahapan pemrosesan transaksi pembayaran terdapat pihak “acquirer”. “Acquirer” adalah bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.
Agusman mengatakan “Acquirer” wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.
“Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda,” ujarnya.
Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan “acquirer” diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.
Agusman mengimbau masyarakat juga berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi non-tunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.(ant/iss/ipg)