Sabtu, 23 November 2024

Komisi III akan Laporkan ke Pansus Kasus Salah OTT KPK pada Dua Jaksa Pamekasan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dua jaksa (Kasie Intel dan Kasie Pidsus) Kejari Pamekasan, Madura. Foto: Istimewa

Bambang Soesatyo Ketua Komisi III DPR RI mengatakan hari ini Komisi III rencananya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terlarang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua jaksa (Kasie Intel dan Kasie Pidsus) di Kejari Pamekasan, Madura.

Disebut OTT terlarang, kata Bambang, karena KPK salah tangkap, artinya dua orang jaksa ini kemudian dilepas.

“Nah dalam rapat tadi pagi diutuslah Jamintel karena Pak Jaksa Agung berhalangan hadir dan minta dijadwalkan Senin mendatang,” ujar Bambang dalam jumpa pers di ruang rapat Komisi III usai RDP tertutup dengan Jamintel Kejagung dan dua jaksa Pamekasan, Selasa (5/9/2017).

Bambang menjelaskan, kalau Komisi III bertemu dengan dua orang jaksa yang awalnya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang ditangkap di tempat kerjanya, dibawa ke Polres Pamekasan, kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur. Namun, karena tidak cukup bukti akhirnya dilepas kembali tanpa penjelasan lebih lanjut.

Yang disayangkan, kata Bambang, harga diri, hak-hak maupun kehormatan kedua jaksa itu hancur akibat salah tangkap tersebut.

“Nah yang mereka sayangkan, hak-hak perdata dia langsung hancur. Kehormatan dan harga diri daripada lembaga kejaksaan menurut mereka ikut tercoreng. Karena pada saat akan dibawa mereka berpakaian dinas. Kalau iya melakukan tindak pidana korupsi ya mungkin tidak masalah. Tapi Kemudian tidak ada bukti-bukti hukum yang cukup sehingga dilepas,” kata dia.

Komisi III, kata Bambang mempunyai penilaian kalau operasi-operasi tangkap tangan yang terlarang ini dilakukan tidak hati-hati.

Untuk itu, menurut dia, OTT KPK ini sebaiknya dievaluasi kembali, sehingga tidak menjadi penzaliman terhadap orang lain.

“Artinya penuhi bukti awal yang cukup, baru dilakukan operasi. Sehingga tidak ada hak-hak perdata orang lain yang kemudian hancur dan hak asasinya terganggu,” ujar Bambang.

Ini juga, kata dia, yang akan menjadi masukan ke Pansus hak angket agar menjadi masukan.

Menurut Bambang, Komisi III tetap dalam posisi mendukung OTT-OTT yang dilakukan oleh KPK. Namun harus dilakukan dengan cermat, dan tidak boleh ada lagi yang dilakukan secara serampangan.

“Jaksa-jaksa tadi kan penegak hukum juga, penyidik juga. Dan mereka paham betul bagaimana proses penegakan hukum. Mereka merasa itu bukan OTT tapi penculikan dan perampasan, karena HPnya diambil walaupun dengan cara halus. Disita, tapi tidak ada bukti awal yang cukup dengan kejadian perkara. Itu yang disampaikan oleh mereka terhadap kita tadi. Itu saja,” tegas Bambang.

Sekadar diketahui, dua Jaksa asal Pamekasan ini terjaring oleh KPK pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rudi Indra Prasetya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan tanggal 2 Agustus 2017 lalu.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs