Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Angket KPK DPR RI, Noor Rachmad Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) merasa kalau kejaksaan dianaktirikan.
“Berkaitan dengan kinerja jaksa dalam penanganan kasus korupsi, bahwa jaksa selaku penyidik dan penuntut umum mengalami penganaktirian dengan yang di KPK,” ujar Noor Rachmad di ruang KK1 gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Noor Rachmad yang juga Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung ini menilai kalau Jaksa dibatasi perijinan dalam penanganan kasus korupsi, sedangkan KPK tidak.
“Dalam penanganan korupsi, jaksa dibatasi dengan perizinan. Bahwa untuk melakukan kegiatan pemeriksaan rekening, harus izin Bank Indoensia, jaksa harus memenuhi syarat ijin. Sementara KPK lepas dari izin perizinan, sehingga meninggalkan output perizinan,” kata dia.
Menurut Noor, sebenarnya kinerja kejaksaan lebih banyak produknya ketimbang KPK yang tanpa rezim perizinan.
“Penyidikan 2016 sebanyak 1.600 perkara, eksekusi 156. Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 31 miliar sekian. Sekalipun dengan kondisi minim rezim perizinan dan anggaran, tapi tidak pasang surut prestasi,” kata Noor Rachmad.(faz/ipg)
Teks Foto:
– Masinton Pasaribu Wakil Ketua Pansus angket KPK berjabat tangan dengan Noor Rachmad saat akan RDP.
Foto: Faiz suarasurabaya.net