Jumat, 22 November 2024

Tiga Substansi Krusial di Permenhub Taksi Online yang Perlu Dicarikan Solusi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Cucu Mulyana Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, ada tiga substansi krusial dari 14 pasal Permenhub 26/2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek yang dianulir Mahkamah Agung (MA), yang perlu dicarikan solusi dalam waktu dekat.

Perlu diketahui, melalui Putusan Nomor 37 P/HUM/2017 terkait Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, MA telah membatalkan 14 pasal dengan 18 substansi aturan.

“Katakanlah mengenai SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe kendaraan,red) ada tiga sampai empat pasal, KIR dan STNK, juga ada beberapa pasal. Dari semua pasal dan substansi itu, kami kerucutkan lagi ada tujuh substansi yang sudah dianulir oleh MA,” ujarnya setelah menggelar Forum Group Discussion (FGD) mengenai solusi pangaturan taksi online pascaputusan MA, Rabu (30/8/2017).

Cucu juga mengatakan, ada satu substansi dari tujuh substansi yang telah dikerucutkan oleh Kemenhub, yang sebenarnya bukan berkaitan dengan pengaturan angkutan online, tapi turut dianulir oleh MA.

Substansi yang dia maksud adalah Pasal 5 ayat 1 huruf e Permenhub 26/2017, yang isinya berkaitan dengan angkutan taksi reguler atau konvensional, soal pengaturan tarif angkutan berdasarkan argometer.

Cucu juga menjelaskan, dari tujuh substansi yang dikerucutkan itu, ada tiga substansi yang menurutnya sangat krusial dan perlu segera dicarikan solusinya.

“Dari tujuh itu, substansi pengaturan tarif, pengaturan kuota, dan STNK berbadan hukum, itu hal yang sangat krusial. Itu yang akan dicarikan jalan keluarnya,” ujarnya usia

Sebab itulah, Ditjen Perhubungan Darat menggelar FGD di Hotel Papilio, hari ini, dalam rangka mengumpulkan masukan yang bisa dijadikan bahan rumusan solusi dari lapangan. Sebelumnya, Ditjen Hubdat sudah berkonsolidasi dengan para ahli hukum di Jakarta.

Dalam FGD yang digelar tadi, beberapa penyelenggara angkutan umum yang tergabung dalam komunitas transportasi reguler maupun transportasi berbasis online sudah memberikan masukan.

Cucu menyatakan kepada mereka, agar masukan-masukan itu disampaikan dalam bentuk tertulis melalui Dishub LLAJ Provinsi Jatim untuk kemudian disampaikan kepada Dirjen Hubdat agar menjadi bahan pembahasan di FGD selanjutnya.(den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs