Jumat, 22 November 2024

Jual Emas Palsu di Blauran, Nenek Dua Cucu ini Ditangkap Polisi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tersangka penipuan beserta barang bukti emas palsu. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Seorang perempuan berinisial RS (61) warga Desa Nimbaan Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo ditangkap Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dia ditangkap saat melakukan penipuan dengan menjual emas palsu di Jl Blauran, Selasa (29/8/2017).

Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka RS ini telah menjual emas sebanyak dua kali. Modusnya, saat menjual pertama di hari Sabtu (12/8/2017), dia menjual kalung asli seberat 3 gram dan gelang palsu seberat 6 gram di Blauran. Karena kalungnya dites dan hasilnya emas asli, maka gelang dengan berat 6 gram itu tidak dites oleh pembeli. Hasil penjualan itu, tersangka mendapat uang Rp3,5 juta.

Kemudian, pada Selasa (29/8/2017), tersangka balik lagi untuk menjual gelang palsu yang dia punyai tapi kepergok oleh pembeli yang merasa tertipu pada penjualan pertama. Akhirnya, tersangka dilaporkan ke Polisi yang tengah berpatroli di sekitar Jl Blauran.

“Tersangka mengaku baru dua kali melakukan perbuatan ini. Tapi, penyidik terus mendalami kasus ini,” katanya, Rabu (30/8/2017).

Tersangka mengaku membeli emas palsu tersebut dari seseorang yang menawarkan kepadanya saat perjalanan di bus menuju Surabaya. Namun, Polisi tidak semata-mata percaya dengan pengakuan tersangka dan melacak jaringan penjualan emas palsu ini.

“Saya baru dua kali menjual gelang emas palsu ini,” kata Nenek dua cucu ini. Dia mengaku nekat melakukan kejahatan ini karena untuk bayar hutang Rp10 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (bid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs