Jumat, 22 November 2024

Kemenhub Gelar FGD Pertama Pascaputusan MA soal Taxi Online

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Cucu Mulyana, Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan saat membuka diskusi dalam FGD di Hotel Papilio Surabaya, Rabu (30/8/2017). Foto: Denza suarasurabaya.net

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar Forum Group Discussion (FGD) pertama, pascaputusan Mahkamah Agung, di Surabaya, Rabu (31/8/2017).

Hadir di acara ini, beberapa narasumber yang menyampaikan materi berkaitan putusan MA mengenai pencabutan 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 26 tahun 2017.

Mereka antara lain Cucu Mulyana, Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan; Prof Dr Agus Taufik Mulyono, Ketua Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI); Wahid Wahyudi, Kadishub Provinsi Jatim; Ateng Aryono Setyanto, Sekjen DPP Organda; dan AKBP Guritno, Kabag Bin Ops Nal Ditlantas Polda Jatim.

Hadir pula undangan dari kalangan penyedia jasa angkutan transportasi online dan pemegang kebijakan dalam penyelenggaraan jasa Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.

Cucu Mulyana sebagai pembicara pertama menyampaikan bagaimana proses pencabutan PM 26/2017 ini oleh Mahkamah Agung mengutip keterangan yang dia unduh dari website direktori putusan MA.

Cucu mengatakan, Kemenhub pascaputusan MA terus melakukan upaya agar tidak gegabah dalam bertindak. “Karena itu, kami terus mendengarkan ahli hukum,” katanya.

Selain itu Kemenhub juga berniat mengumpulkan pendapat dari berbagai pihak dan masyarakat melalui Forum Group Discussion (FGD).

“FGD yang digelar hari ini, adalah yang pertama kalinya untuk mencari solusi terbaik,” katanya. “Kami berharap setidaknya setelah tiga kali menggelar FGD kami sudah bisa menemukan hasil yang komprehensif.” (den/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs