Dinas Perhubungan Kota Surabaya sudah menguji coba kamera resolusi tinggi untuk mendukung alat bukti e-tilang di sekitar gedung Surabaya Intelegence Transport System (SlTS), Terminal Bratang.
A.A.Gde Dwi Djajawardana Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengatakan, untuk uji coba ini, Dishub sudah memasang dua kamera di satu lokasi di Jalan Nginden arah ke Taman Flora.
“Sudah sejak awal-awal Agustus ini. Sekitar dua Minggu,” ujarnya ketika dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (29/8/2017). Uji coba ini, kata dia, untuk memastikan apakah kamera itu bisa terintegrasi dengan SITS.
Pantauan di Jalan Nginden, kamera resolusi tinggi ini berbentuk cukup besar tidak seperti kamera pemantau biasa yang terpasang di traffic light. Keduanya terpasang di satu besi penyangga, tidak jauh dari traffic light perempatan Bratang. Kedua kamera ini menyorot dua arah berlawanan di ruas jalan tersebut.
Selain beresolusi tinggi, kamera ini juga memiliki kemampuan analitik. Kemampuan ini yang memungkinkan pemantauan detil pelanggaran seperti pelanggaran batas kecepatan. Kalau cuma pelanggaran seperti penerobosan lampu merah atau melawan arus, jelas akan terekam.
Hati-hati untuk para pengendara yang biasa berhenti melewati stop line, siap-siap surat tilang tiba-tiba diantarkan ke rumah.
Dengan kamera ini, nomor polisi kendaraan pelanggar akan terekam, lalu terkonversi ke dalam bentuk gambar yang dilengkapi detail jenis pelanggaran.
Robben Rico Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Surabaya mengatakan, kamera canggih ini bahkan mampu merekam dan menganalisa lebih dari satu pelanggaran dalam waktu bersamaan. Lebih dari satu nopol kendaraan pelanggar akan tercatat secara singkat.
Semua bentuk laporan pelanggaran hasil rekaman kamera ini akan terekam dalam format data di dalam sistem SITS dan bisa diakses kapan saja dalam bentuk tabulasi. Dengan demikian, gambar dan rekaman CCTV itu bisa dijadikan alat bukti tilang saat sidang di pengadilan.
Robben mengatakan, selama masa uji coba di Jalan Nginden, kamera ini mampu merekam hingga lebih dari 30 pelanggaran dalam sehari. Tapi karena masih dalam masa uji coba, pelanggar memang belum akan dikenakan sanksi tilang.
Baru akan Diterapkan di Dua Titik
Setelah uji coba selama dua minggu, Dishub mulai berkesimpulan bahwa kamera beresolusi tinggi ini sudah bisa diimplementasikan di beberapa titik di Surabaya.
Robben Rico mengatakan, sistem e-tilang ini justru tidak akan diterapkan di lokasi yang kini menjadi lokasi uji coba di Jalan Nginden. Melainkan di dua titik yang sudah disiapkan. Yakni di Persimpangan Kertajaya-Dharmawangsa dan Dharmawangsa-Moestopo.
“Kenapa malah di sana? Pertama karena dua titik itu rawan terjadi pelanggaran, dan secara sistem dua titik ini yang paling siap,” ujarnya pada kesempatan berbeda, hari ini.
Saat ini, Dishub Surabaya masih mengkoordinasikan bentuk penindakan atas pelanggaran-pelanggaran yang telah terekam dengan Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, Kepolisian, Kejaksaan, dan pihak-pihak terkait.
“Kami masih koordinasi bagaimana tindakan dan sanksinya, karena kami di Pemkot Surabaya ini hanya berperan sebagai penyedia sarana dan prasarana sistemnya saja,” kata Robben.(den/iss/ipg)