Jumat, 22 November 2024

KPK Serahkan Lahan Sitaan Kasus TPPU Nazaruddin kepada Arsip Nasional RI

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mustari Irawan Kepala ANRI memberikan keterangan terkait aset berupa dua bidang tanah dan bangunan yang diserahkan KPK, Selasa (29/8/2017), di Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua bidang lahan beserta bangunan hasil sitaan, kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Selasa (29/8/2017).

Aset yang diserahkan adalah hasil sitaan perkara tindak pidana pencucian uang Muhammad Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang sekarang berstatus terpidana.

Lahan dan bangunan seluas 630 m2 dan 1600 m2 senilai Rp24,5 miliar itu, berlokasi di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26, RT 006/RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Acara penyerahan aset dilakukan secara simbolik di Jakarta oleh Irene Putri Koordinator Aset KPK kepada Mustari Irawan Kepala ANRI, dan disaksikan Asman Abnur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Mustari Irawan Kepala ANRI mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi penyerahan aset sitaan KPK.

“Gedung dan lahan itu akan kami jadikan pusat studi hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Nantinya, tempat itu terbuka buat publik yang ingin melakukan pengkajian,” ujarnya di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2017).

Sekadar diketahui, perkara tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin sudah berkekuatan hukum tetap pada 15 Juni 2016.

Nazaruddin divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain itu, aset-aset Nazaruddin senilai Rp550 miliar yang terkait pencucian uang dirampas untuk negara. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs