Sabtu, 23 November 2024

Menteri PPA ajak Warga di Taman Bungkul Laporkan Kekerasan atas Perempuan dan Anak

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Yohana Yembise Menteri PPA di Taman Bungkul dalam acara Temu Nasional Partisipasi Publik dan Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) 2017 yang digelar Kementerian PPA di Taman Bungkul, Minggu, (27/8/2017). Foto: Istimewa

Yohana Susana Yembise Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) menegaskan, saat ini dunia benar-benar sedang memperhatikan masalah berkaitan perempuan dan anak. Demikian halnya Pemerintah Republik Indonesia melalui undang-undang.

“Saat ini, perempuan dan anak menjadi perhatian dunia,” katanya di acara Temu Nasional Partisipasi Publik dan Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) 2017 yang digelar Kementerian PPA di Taman Bungkul, Minggu, (27/8/2017).

“Makanya, jika terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segara dilaporkan,” ujarnya. Menurut dia, bentuk kekerasan terhadap keduanya bisa berupa fisik, psikis, seksual dan penelantaran-penelantaran terhadap perempuan dan anak.

Kementerian PPA memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak dan unit PPA di kepolisian, yang menerima pengaduan berkaitan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan mampu segera menanganinya secara serius.

“Undang-undang no 17 Tahun 2016 menjelaskan, barang siapa melakukan kekeraan seksual terhadap anak-anak, bisa dikenakan hukuman pidana seumur hidup, di kebiri dan dipasang chip ditubuh pelaku, itu sudah cukup memberatkan untuk melindungi anak-anak,” katanya.

Pada kampanye dan Temu Nasional Puspa di Taman Bungkul itu, Yohana pun mengajak warga Jawa Timur agar mau melaporkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.

Yohana dan jajaran Kementerian PPA di acara itu juga mengkampanyekan program three ends kepada masyarakat Kota Pahlawan. Yakni mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan manusia, serta mengakhiri kesenjangan ekonomi bagi kaum perempuan.

Yohana menegaskan, bahwa Negara telah berupaya melindungi Perempuan dan Anak dengan membuat regulasi yang ketat dengan sanksi yang cukup membuat jera dalam bentuk Undang-Undang.

Kini di Indonesia sudah ada Undang-Undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga yang juga telah memiliki aturan berkenaan tindak pidana. Ada pula Undang-Undang Perlindungan Anak yang akan dengan sangat ketat melindungi anak-anak dari tindak kekerasan.

Tidak hanya itu, Undang-Undang tentang Perdagangan Manusia pun kini sudah diwujudkan demi melindungi perempuan dan anak-anak di seluruh Indonesia dari tindak kejahatan trafficking, termasuk bagi warga di Provinsi Jawa Timur.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs