Tim Cegah Laka (TCL) Satlantas Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pemuda yang membawa 1000 Pil Doubel L (Pil Koplo). Pemuda berinisial AS warga Rungkut Lor III ditangkap petugas di Jl Ahmad Yani, Sabtu (26/8/2017).
AKBP Adewira Negara Siregar Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, kronologi kejadian bermula saat tim TCL melakukan patroli di jalan Ahmad Yani Surabaya. Petugas melihat motor honda Beat dengan Nopol tidak sesuai ketentuan yaitu G 4694 YU. Selain itu, ada gerak-gerik mencurigakan pada pemuda tersebut saat melihat petugas.
“Lalu, petugas mengejar pengendara ini dan menghentikannya. Setelah dilakukan pemeriksaan badan maupun kendaraan ternyata ditemukan Pil Double L sebanyak 1000 butir,” ujar Adewira kepada suarasurabaya.net, Sabtu (26/8/2017).
Adewira mengatakan, selanjutnya petugas menyerahkan pemuda ini beserta barang bukti kepada SPKT Polrestabes Surabaya. Barang bukti tersebut adalah 1 unit motor Honda Beat Nopol G 4694 YU, 1000 butir Pil Double L, 1 buah HP, dan uang Rp450 ribu yang diduga uang hasil menjual Pil Doubel L.
“Selanjutnya penanganan akan diperdalam oleh Satnarkoba,” katanya. (bid/fik)