Sabtu, 23 November 2024

Manipulasi Laporan Pengiriman, Karyawan Perusahaan Expedisi Ditangkap

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tersangka (berbaju kuning) saat di Mapolsek Simokerto. Foto: Istimewa.

Seorang karyawan J&T Express Perusahaan Ekspedisi yang berkantor di ITC Mega Grosir, Jalan Gembong Surabaya, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto. AB (22) karyawan J&T Express ini ditangkap karena melakukan penggelapan dalam jabatan di tempat kerjanya.

Hasil penyidikan, AB adalah karyawan yang baru bekerja tiga bulan. Selama tiga bulan itu dia melakukan penggelapan dengan cara membuat laporan tertulis yang tidak sesuai dengan berat barang yang dikirim oleh pelanggan. Pelaku mengurangi berat barang dari pengirim dalam laporan yang dia buat.

Kompol Masdawati Kapolsek Simokerto mengatakan, ada 39 nota yang dipalsukan oleh tersangka AB. Modusnya, tersangka menulis di nota lembar pertama pengiriman barang dengan bolpoin yang sudah mati (tinta habis, red). Tulisannya tidak tertera tapi tulisannya tembus di nota lembar kedua, ketiga dan keempat.

Lembar kedua yang tertera tulisan ukuran berat yang benar diberikan kepada pelanggan. Sedangkan lembar ketiga dan keempat diserahkan ke kantor sebagai bukti barang sudah diterima.

“Tapi, nota lembar pertama yang tidak tertera tulisan tadi, ditulis ulang oleh tersangka dengan bolpoin hidup (ada tintanya) dengan mengurangi berat barang,” kata Masdawati, Kamis (24/8/2017).

Perbuatan tersangka AB terbongkar setelah perusahaan tempat dia bekerja melakukan audit. Perusahaan pun melaporkan kasus ini ke Polsek Simokerto. “Aksi penggelapan ini membuat perusahaan tempat tersangka bekerja mengalami kerugian hingga Rp2,7 juta,” kata Masda.

Akibat perbuatannya, AB akan dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun.(bid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs