Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong adanya regulasi yang mewajibkan pekerja asing di Indonesia berkomunikasi dengan bahasa Indonesia sebagai upaya mempercepat internasionalisasi bahasa Indonesia.
“Kami berharap ada aturan yang mewajibkan mereka (pekerka asing) menggunakan bahasa Indonesia, misalnya melalui Permenakertrans,” kata Dony Setiawan Kepala Bidang Diplomasi Kebahasan, Pusat Pengembangan Strategi Kebahasaan, Badan Bahasa Kemendikbud di sela Simposium Internasional Pengajaran BIPA (SIPBIPA) 2017 di Yogyakarta, Kamis (24/8/2017) seperti dilansir Antara.
Dony mengatakan dengan menguasai bahasa Indonesia justru akan membantu memudahkan dan mengoptimalkan kinerja para pekerja asing di Indonesia.
“Saya pernah bertemu dengan sekian ratus pekerja asing asal Tiongkok, mereka tidak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris, tentu itu akan menyulitkan mereka sendiri dalam bekerja,” kata dia.
Oleh sebab itu, kata dia, dorongan untuk mewajibkan para pekerja asing berbahasa Indonesia perlu segera ditindaklanjuti dengan aturan resmi. Ia meyakini dorongan untuk mewajibkan bahasa Indonesia bagi pekerja asing tidak akan menghambat masuknya investasi asing.
Dengan mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia bagi pekerja asing, Dony optimistis upaya memperbanyak penggunaan bahasa Indonesia di ruang-ruang publik baik di level nasional maupun internasional akan lebih optimal. “Jika banyak masyarakat Internasional yang mampu dan tertarik berbahasa Indonesia, justru akan memberikan dampak positif baik di sektor pariwisata dan investasi,” kata dia.
Badan Bahasa Kemendikbud, kata dia, siap bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk membantu para pekerja asing berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia secara bertahap.
“Jika ada arah menuju ke sana, kami siap memfasilitasi kemahiran berbahasa Indonesia bagi pekerja asing. Selama ini yang banyak belajar bahasa Indonesia baru kalangan ekspatriat saja,” kata dia. (ant/dwi/ipg)