Sabtu, 23 November 2024

Tidak Terbukti, Istri Bos Empire Palace Divonis Bebas

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Chin Chin, istri bos Empire Palace Surabaya terdakwa kasus dugaan penipuan penggelapan dan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM). Foto: dok/Bruriy suarasurabaya.net

Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, istri bos Empire Palace Surabaya terdakwa kasus dugaan penipuan penggelapan dan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), divonis bebas murni (vrijspraak,red) oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/8/2017).

Unggul Warso Mukti, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya menilai, unsur pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Trisulowati seperti didakwakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu tidak memenuhi unsur.

Lantaran, Trisulowati alias Chin Chin sebagai direktur dianggap masih mempunyai kewenangan, berhak untuk mengetahui persoalan administrasi, manajemen perusahaan, termasuk melakukan audit di perusahaan BCM.

Sedangkan, terdakwa yang dikatakan melakukan pencurian berkas BCM, tidak terbukti. Hakim berpendapat, terdakwa dengan Gunawan Angka Widjaja sebagai pelapor. Keduanya masih mempunyai ikatan berstatus suami istri, dan belum ada ikatan perjanjian pisah harta.

“Dengan ini menyatakan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” kata Unggul Warso Mukti, Rabu (23/8/2017).

Mengenai putusan bebas dari hakim tersebut, Sumantri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengaku masih berpikir dan akan dibicarakan dengan pimpinan.

Pasalnya, di persidangan sebelum, JPU mengajukan tuntutan 10 bulan penjara terhadap terdakwa. Tapi, di persidangan dengan agenda putusan vonis, hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Chin Chin.

“Masih pikir-pikir. Putusan ini akan kita laporkan ke pimpinan (Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya),” kata Sumantri.

Perlu diketahui, Trisulowati alias Chin Chin masuk dalam tahanan Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, setelah dilaporkan oleh suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja ke Polrestabes Surabaya.

Chin Chin dituduh telah melakukan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) perusahaan yang mengelola Empire Palace. Serta melakukan penipuan penggelapan pembangunan proyek properti di Sidoarjo yang merupakan dibawah pengelolaan PT BCM

Dalam perjalanan persidangan, Chin Chin sendiri telah mengajukan penangguhan penahanan mengingat ketiga anaknya enggan tinggal bersama Gunawan Angka Widjaya. Dan penangguhan tahanan tersebut akhirnya dikabulkan hakim.

Dalam perjalanan sidang kasus tersebut, JPU memberikan tuntutan 10 bulan penjara, karena terdakwa dianggap melakukan penipuan dan penggelapan serta pencurian dokumen BCM.

Namun, hakim menilai, apa yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti di persidangan. Akhirnya, Trisulowati diputus vonis bebas dari segala dakwaan yang dituduhkan oleh JPU. (bry/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs