Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/8/2017) memanggil Cipto Wiyono mantan Sekretaris Daerah Kota Malang, sebagai saksi dalam kasus korupsi yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur.
Kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, penyidik minta keterangan Cipto Wiyono yang menjabat Sekda Kota Malang tahun 2015, soal proses pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Dalam proses pembahasan itu, diduga terjadi praktik suap yang melibatkan oknum kepala dinas, pihak swasta dan Ketua DPRD Kota Malang.
Seperti diketahui, Jumat (11/8/2017) KPK mengumumkan penetapan status Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.
Kasus pertama, dia disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang yang sekarang sudah berstatus tersangka.
Uang suap itu diduga terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015.
Sedangkan kasus kedua, Ketua DPRD Kota Malang diduga menerima hadiah atau janji berupa uang Rp250 juta, dari Hendrawan Maruszaman Komisaris PT ENK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemberian itu diduga terkait proses penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang senilai Rp98 miliar, dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2016.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Mochamad Arief Wicaksono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya itu, dia terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (rid/dwi/rst)