Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tarmizi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka penerimaan suap.
Dia diduga menerima suap dari seorang pengacara untuk mengurus perkara yang sedang berjalan di PN Jakarta Selatan.
Selain Tarmizi, KPK juga menetapkan Akhmad Zaini seorang pengacara kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) sebagai tersangka pemberi suap.
Agus Rahardjo Ketua KPK mengatakan, Tarmizi diduga sudah menerima beberapa kali pemberian suap dari Akhmad Zaini yang totalnya sejumlah Rp425 juta.
Suap itu bertujuan supaya Tarmizi mempengaruhi hakim untuk menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan PT Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) kepada PT Aquamarine Divindo Inspection.
Dalam perkara itu, pihak penggugat menuntut PT Aquamarine Divindo Inspection membayar ganti rugi senilai 7,6 juta Dollar AS dan 131 ribu Dollar Singapura.
Rencananya, putusan majelis hakim akan dibacakan hari Senin 21 Agustus 2017, sesudah beberapa kali tertunda.
“Setelah melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Panitera Pengganti di PN Jaksel. Dan, KPK meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang tersangka yaitu AKZ kuasa hukum PT ADI dan TMZ Panitera Pengganti PN Jaksel,” ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Agus Rahardjo menambahkan, sebetulnya Tim KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).
Selain Tarmizi dan Akhmad Zaini, KPK juga mengamankan Pegawai Honorer PN Jaksel berinisial TJ, Kuasa Hukum PT ADI berinisial FJG dan sopir rental yang disewa oleh AKZ, berinisial S.
Tapi, sesudah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK sementara ini baru menetapkan dua tersangka.
Atas perbuatannya, Tarmizi selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Akhmad Zaini selaku penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rid/iss/ipg)