Pemerintah dan DPRD Kota Surabaya mengalihkan dana pendidikan. Pengalihan dana dilakukan setelah berlakunya UU Pemda yang mengamanatkan pengambilan kewenangan pengelolaan SMA/SMK oleh pemerintah provinsi. Dengan pengambilalihan ini, otomatis dana pendidikan untuk SMA/SMK yang dialokasikan pemerintah kota tidak lagi bisa digunakan.
“Saat ini memang ada banyak kepala sekolah yang kesulitan, tapi karena SMA dan SMK sudah diambilalih maka anggaran dari Pemkot tidak bisa lagi digunakan,” kata Baktiono Anggota Komisi B DPRD Surabaya pada Radio Suara Surabaya, Senin (22/8/2017).
Awalnya, meski sudah diambilalih, namun pemkot tetap menganggarkan dana untuk SMA dan SMK sebesar Rp180 miliar. Namun dana ini akhirnya dialihkan untuk kegiatan lain yang masih ada hubungan dengan program pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Menurut Baktiono, saat ini hanya tersisa waktu 4 bulan sehingga segera harus membuat Perda alternatif sebagai payung hukum penggunaan dana Rp180 miliar tersebut. (dwi/fik)