Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), sebagai tindak lanjut adanya indikasi praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
Senin (21/8/2017), KPK menangkap empat orang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah seorang di antaranya diduga adalah panitera pengganti.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK membenarkan adanya penindakan hukum yang dilakukan Tim KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dugaan sementara, penangkapan itu terkait dengan penanganan perkara perdata yang sedang dalam proses persidangan di PN Jakarta Selatan.
KPK, kata Febri, menemukan indikasi adanya transaksi penerimaan janji atau hadiah untuk penanganan perkara tersebut.
Febri menambahkan, Selasa (22/8/2017) siang hari ini rencananya Pimpinan KPK dan perwakilan Mahkamah Agung akan menggelar keterangan bersama di Gedung KPK, Jakarta.
Selain itu, hari ini KPK juga akan mengumumkan status hukum mereka yang terjaring OTT di PN Jakarta Selatan. (rid/dwi/fik)