Sabtu, 23 November 2024

Pengadilan Tipikor akan Memvonis Dua Terdakwa Penyuap Patrialis Akbar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Basuki Hariman (rompi oranye) tersangka kasus suap uji materi Undang-undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, kembali diperiksa KPK, Jumat (21/4/2017), di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tipikor Jakarta akan kembali menggelar persidangan kasus dugaan suap kepada penyelenggara negara, dengan terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Agenda sidang lanjutan adalah mendengarkan putusan Majelis Hakim yang dipimpin Nawawi Pomolango, terhadap dua terdakwa penyuap Patrialis Akbar mantan Hakim Konstitusi, Senin (21/8/2017).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Basuki Hariman pengusaha daging impor, pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Jaksa menuntut Ng Fenny pegawai Basuki, pidana 10 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Jaksa KPK, kedua terdakwa terbukti memberikan uang suap buat Patrialis Akbar melalui Kamaludin, sebanyak 70 ribu Dollar AS, dan Rp4 juta.

Selain itu, Jaksa menyebut Basuki Hariman Direktur CV Sumber Laut Perkasa menjanjikan hadiah berupa uang Rp2 miliar kepada Patrialis.

Tujuan pemberian uang suap dan janji hadiah itu supaya Patrialis membantu memenangkan uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sekadar diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap sesudah Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan dan mengamankan 10 orang yang diduga terlibat, hari Rabu (25/1/2017).

Sesudah memeriksa 1×24 jam dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Patrialis Akbar dan Kamaludin sebagai penerima suap, serta Basuki Hariman dan Ng Fenny sebagai pemberi suap. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs