Sabtu, 23 November 2024

Polisi Gadungan Sikat Belasan Motor Sport yang Dijual Online

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Polisi menunjukkan barang bukti hasil kejahatan dan para tersangka. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Seorang polisi gadungan dalam sindikat penggelapan motor diringkus Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku diringkus di apartemen Surabaya timur.

Pelaku utama bernama Mayor Al Zailani (23) warga Jl. Kalidami Surabaya dan tiga penadahnya antara lain Asroji (33) Diwar (34) dan Samhaji (24) ketiganya warga Tambelangan, Sampang, Madura.

Komplotan sindikat penggelapan motor ini sudah beraksi selama setahun terakhir. Setidaknya, pelaku sudah membawa kabur motor korbannya di 14 lokasi di wilayah Jatim.

AKBP Leonard Sinambela Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, modus pelaku ini dengan berpura-pura menjadi calon pembeli motor bekas yang di jual melalui situs jual-beli online. Dengan modal menyamar sebagai anggota polisi yang berdinas BNNP, pelaku kemudian melakukan pertemuan dengan korbannya.

“Saat bertemu, para korbannya dibuat percaya dengan cara pelaku menunjukkan segala atribut polri yang dipakainya seperti lencana dan pistol mainan. Pelaku seringkali menjatuhkan lencana Polri di depan korbannya untuk meyakinkan bahwa dia anggota polisi,” kata Leo, Minggu (20/8/2017).

Setelah korban percaya dan mengizinkan motornya dicoba oleh pelaku, ternyata motor langsung dibawa kabur. Sasaran pelaku adalah motor-motor sport yang dijual secara online.

“Motor hasil kejahatan dia jual ke Madura dengan harga kisaran Rp10 hingga Rp15 juta, ” kata Leo.

Leo mengatakan, pihaknya masih memburu satu penadah yang masih buron yakni berinisial M.

Dari komplotan ini, Tim Anti Bandit mengamankan barang bukti berupa 2 pucuk airsof gun,1 buah lencana penyidik Polri, 1 buah celana panjang taktikal, 1 buah jaket warna abu-abu dan ratusan simcard Handphone. (bid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs