Laode Muhammad Syarief Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tidak gampang memberi remisi untuk narapidana kasus korupsi.
Menurutnya, koruptor yang banyak merugikan keuangan negara tidak layak dikurangi masa hukumannya.
Terpidana kasus korupsi yang layak mendapat remisi, kata Laode adalah mereka yang membantu penegak hukum mengungkap kasus korupsi atau menjadi justice collaborator.
“Kami berharap Kementerian hukum dan HAM, remisi itu jangan diobral, terutama untuk tindak pidana serius,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).
Laode menambahkan, sebelum remisi diberikan, KPK memang dimintai rekomendasi oleh pihak Kemenkumham. Tapi, keputusan final ada di tangan Menkumham.
Sekadar diketahui, jelang peringatan Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-72, ada 17 koruptor yang mengajukan remisi, antara lain Ratu Atut Chosiyah mantan Gubernur Banten, Angelina Sondakh mantan anggota DPR Fraksi Demokrat, dan Gayus Tambunan mantan pegawai Ditjen Pajak.
Kemudian, Rudi Rubiandini mantan Kepala SKK Migas, Luthfi Hasan Ishaaq mantan Presiden PKS, Suryadharma Ali mantan Menteri Agama, Jero Wacik mantan Menteri ESDM, Akil Mochtar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Muhammad Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Dari 17 narapidana kasus korupsi mengajukan remisi Kemerdekaan RI, cuma dua orang yang dikabulkan Kemenkumham, yaitu Gayus Tambunan dapat remisi 6 bulan, dan Muhammad Nazaruddin dapat remisi 5 bulan. (rid/dwi)