Sabtu, 23 November 2024

Andi Narogong Didakwa Melakukan Korupsi KTP Elektonik Bersama Setya Novanto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Andi Narogong (rompi oranye) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik, mulai dari penganggaran sampai proses pengadaan barang dan jasa.

Pengusaha swasta itu didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan mengatur proses pengganggaran dan pengadaan KTP Elektronik tahun anggaran 2011-2013.

“Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama dengan Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa mengatur penganggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik,” kata Irene Putrie Jaksa KPK, Senin (14/8/2017), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Andi Narogong diduga berperan mengarahkan supaya proyek KTP Elektronik dimenangkan Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Pengusaha swasta yang disebut dekat dengan Setya Novanto itu, diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, untuk memuluskan proses penganggaran, dan ditunjuk jadi pelaksana proyek.

Irene Putrie Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Andi Narogong sudah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Mereka yang diduga mendapat keuntungan antara lain mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Irman mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Sugiharto mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek KTP Elektronik.

Kemudian, Diah Anggraini mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, dan enam anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi Ketua Tim Teknis KTP Elektronik, dan anggota tim teknis lainnya.

Menurut Jaksa KPK, perbuatan Andi Narogong mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs