Sabtu, 23 November 2024

Diperiksa KPK, Wali Kota Malang Bilang Tidak Tahu Soal Suap DPRD

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mochamad Anton Wali Kota Malang berupaya menghindari wartawan yang menunggu keterangan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Mochamad Anton Wali Kota Malang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan MAW Ketua DPRD Kota Malang, Senin (14/8/2017).

Sesudah lima jam menjalani pemeriksaan di Lantai 2 Gedung KPK, Jakarta Selatan, Wali Kota Malang diperbolehkan pulang sekitar pukul 16.30 WIB.

Sambil berjalan menuju mobil yang menunggu di jalanan depan Gedung KPK, Anton berupaya menghindari wartawan yang menunggu keterangan darinya.

Dia berulang kali bilang kalau tidak tahu soal praktik suap dalam pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015 yang diduga melibatkan Kepala Dinas PU dan Ketua DPRD Kota Malang.

“Saya cuma diminta sebagai saksi dari Ketua DPRD Kota Malang. Soal adanya permintaan uang dalam proses pembahasan APBD saya tidak tahu,” ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8/2017)

Seperti diketahui, Jumat (11/8/2017) KPK mengumumkan penetapan status MAW Ketua DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.

Kasus pertama, MAW disangka menerima suap Rp700 juta dari JES (Jarot Edy Sulistyono) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Uang suap itu diduga terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015.

Sedangkan kasus kedua, MAW diduga menerima hadiah atau janji berupa uang Rp250 juta, dari HM (Hendrawan Maruszaman) Komisaris PT ENK yang juga sudah bersatatus tersangka.

Uang itu diduga terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang senilai Rp98 miliar, dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2016, yang dibahas tahun 2015.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, MAW dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya itu, MAW terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs