Jumat, 22 November 2024

DPRD Jatim Tetapkan Perda yang Mengatur Gaji Mereka

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi. Desain Grafis: Gana suarasurabaya.net

DPRD Jawa Timur akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang PP 18 tahun 2017 yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur. Pengesahan dilakukan setelah anggota parlemen melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Pengesahan sendiri digelar dalam sidang paripurna, Jumat (11/8/2017) sore yang juga dihadiri oleh Soekarwo Gubernur Jawa Timur di ruang paripurna DPRD Jawa Timur.

Makin Abbas Juru Bicara Fraksi PKB, mengatakan, meski Fraksi PKB dapat menyetujui pengesahan perda, namun PKB memberikan beberapa catatan.

“Kami meminta Gubernur segera menetapkan peraturan Gubernur (Pergub) sebagai implementasi dari perda tersebut, sehingga pada bulan September 2017 nanti ketentuan dalam perda ini sudah diberlakukan secara keseluruhan,” ujar Makin Abbas.

Selain itu, Fraksi PKB berharap agar keuangan dan administratif yang diberikan kepada pemimpin dan anggota yang telah diatur dalam perda ini, diikuti juga dengan peningkatan kinerja seluruh anggota DPRD Jawa Timur dalam melaksanakan tugas pokok, dan fungsinya sebagaimana yang telah diatut dalam undang-undang.

Sementara Soekarwo mengaku bisa menerima perda ini dan berjanji dalam waktu dekat juga akan segera disusun peraturan gubernur untuk sebagai implementasi dari adanya perda.

“Saya berharap, dengan perda tersebut secara umum kinerja DPRD Jatim akan semakin meningkat. Dan bersama Pemprov Jawa Timur bekerja bahu membahu demi kemajuan Jawa Timur.

Dengan adanya perda baru ini, otomatis gaji dan segala fasilitas bagi anggota dan pimpinan DPRD akan naik. (fik/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs