“Rumah Sekap” di Blok Sawo RT 03, RW 03 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, yang dikunjungi Pansus Angket KPK DPR RI sudah terlihat kotor dan pengap.
Pintu masuk berbentuk teralis besi, dan ke dalam seperti sebuah garasi mobil dengan samping kiri dan depannya ada almari kecil. Perkakas inipun kotor berdebu.
Masuk ke dalam lagi di sebelah kiri ada satu kamar dan sebelah kanan ada tiga kamar. Masing-masing kamar besarnya tidak sama, ada yang 2×3 dan ada yang 3×4. Dalam kamar tersebut kosong atau tidak ada perabotan apapun.
Setiap jendela maupun ventilasi besar, semuanya diberi teralis besi sehingga tidak ada yang bisa keluar dari lubang atau ventilasi di situ.
Nanang (49) pemilik warung di depan “Rumah Sekap” selama rumah itu kosong selalu dititipi kunci oleh Yusman pemilik rumah yang tinggal di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Selama buka warung, Nanang tidak tahu kalau di situ ada Niko. Nanang hanya tahu kalau rumah tersebut disewa oleh seseorang.
“Saya tidak tahu sama sekali pak ada pak Niko di situ. Tahunya ya barusan ini. Jadi kegiatan orang yang menyewa saya juga tidak tahu,” kata Nanang yang saat Pansus dan Niko datang langsung membukakan pintu rumah tersebut, Jumat (11/8/2017).
Yusman pemilik rumah sendiri, kata Nanang juga tidak tahu, karena rumahnya memang jauh.
Sementara Jaroni Ketua RW setempat mengatakan kalau orang yang menyewa “Rumah Sekap” tersebut tidak lapor kepada pengurus RW.
“Tidak pak, mereka tidak pernah lapor,” ujar Jaroni yang saat Pansus datang, dia bersama warga juga ikut masuk ke rumah tersebut.
Sementara Niko Panji Tirtayasa saksi palsu KPK mengaku kalau sejak Mei 2013 sampai Februari 2015, dia berada di “Rumah Sekap” ini. Dia selalu dikawal, dan tidak bisa keluar dengan bebas.
“Saya nggak bisa keluar pak, tidak bisa bersosialisasi. Jadi nggak benar itu omongan Febri (Febri Diansyah Jubir KPK). Kalau saya bisa bermasyarakat atau bersosialisasi di sini,” kata Niko.
Niko warga Pangandaran Jawa Barat ini mengaku dibawa ke Jakarta oleh penyidik KPK. Dia terpaksa ikut, karena kalau tidak, istri dan anaknya mau dibunuh.
“Saya dibawa ke Jakarta untuk dijadikan saksi, padahal saya tidak tahu apa-apa. Saya terpaksa ikut karena kalau tidak, Novel Baswedan mengancam kalau anak dan istrinya akan dibunuh,” kata Niko.
Sementara Niko menjelaskan kalau “Rumah Sekap” di Depok ini disewa atas nama Edi seorang sopir di KPK.
Agun Gunadjar Sudarsa Ketua Pansus Angket KPK menegaskan kalau rumah yang disebut sebagai “Rumah Sekap” ini tidak layak sebagai Safe House.
“Kalian bisa lihat sendiri kan rumah ini seperti apa, yang jelas, tidak layak sebagai Safe House,” kata dia.(faz/ipg)
Teks Foto:
– “Rumah Sekap” di Blok Sawo RT 03, RW 03 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat tampak dari depan.
Foto: Faiz suarasurabaya.net