Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan lanjutan di beberapa lokasi, terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (11/8/2017).
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksaan lanjutan itu dilakukan Satgas KPK, untuk menemukan bukti tambahan.
Dalam kasus ini, beberapa orang dari unsur anggota dewan, Pemerintah Kota Malang dan pihak swasta sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kota Malang tahun 2015.
Febri menambahkan, Penyidik KPK sudah mengantongi data terkait proyek, yang diduga menjadi ajang bancakan oknum Anggota DPRD, SKPD dan pihak swasta di Kota Malang.
“Proyeknya sudah terdeteksi, APBD nya pun yang terkait yang disita itu 2015-2016. Kami juga menyita sejumlah barang bukti elektronik ada handphone sejumlah pejabat di Malang. Tentu ini dalam rangka proses pembuktian,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Sebelumnya diberitakan, Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK mengkonfirmasi ada dua penyelenggara negara di Kota Malang yang sudah berstatus tersangka.
Dua tersangka itu masing-masing berinisial MAW (Mochamad Arief Wicaksono) Ketua DPRD Kota Malang, dan DES (Djarot Edy Sulistyono) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang.
Tapi, karena kegiatan di lapangan masih berlangsung, KPK sampai sekarang belum secara resmi mengumumkan nama para tersangka, serta kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. (rid/dwi/rst)