Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penahanan terhadap Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang bos Pasar Turi, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan notaris Caroline.
Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, penahanan dilakukan setelah jaksa yang ditunjuk telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Medaeng (Rutan Klas I Surabaya),” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (10/8/2017).
Dia juga mengatakan penahanan ini dilakukan untuk memperlancar dan mempermudah proses persidangan. Sehingga tersangka lebih mudah dihadirkan saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perlu diketahui, kasus yang menjerat bos pasar turi tersebut berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan antara Henry J Gunawan dengan seseorang yang menggunakan jasa Caroline notaris yang beralamat di Jalan Kapuas pada 2015 silam.
Obyek tanah itu di kawasan Malang dengan nilai jual sekitar Rp4,5 miliar. Henry J Gunawan melakukan jual beli ini saat menjadi Direktur PT Gala Bumi Perkasa, perusahaan pengembang Pasar Turi Baru.
Klien Caroline telah memberikan uangnya. Sementara SHGB bangunan yang diperjualbelikan bersama Henry J Gunawan juga sudah dititipkan kepada notaris itu.
Tidak berapa lama, orang suruhan Henry J Gunawan mendatangi Caroline untuk mengambil sertifikat itu dengan alasan ada keperluan tertentu. Dalihnya, peminjaman sertifikat ini sudah mendapatkan izin dari pembeli.
Ternyata, klien Caroline mengaku tidak pernah memberikan izin apapun. Ketika dirinya meminta ke Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa itu selalu berkelit. Karena inilah, Caroline melaporkan Henry ke Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam perkara penipuan dan penggelapan.(bry/den/rst)