Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang tersangka kasus dugaan suap oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Pamekasan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rabu (9/8/2017).
Salah seorang yang diperiksa adalah Rudi Indraprasetya Kajari Pamekasan nonaktif. Sesudah sekitar 3 jam menjalani pemeriksaan di Lantai 2 Gedung KPK, pada pukul 16.00 WIB Rudi kembali dibawa ke Rutan Cipinang.
Kata Ade Yuliawan pengacara Rudi Indraprasetya, agenda pemeriksaan hari ini cuma mencocokkan suara kliennya dengan hasil rekaman percakapan telepon yang kemungkinan hasil penyadapan KPK.
Karena cuma mencocokkan suara, proses pemeriksaan Rudi yang diduga sebagai penerima suap juga tidak didampingi pengacara.
Seperti diketahui, Rabu (2/8/2017), Tim KPK menggelar OTT di Pamekasan, Madura. Selain mengamankan 10 orang yang diduga terlibat, KPK juga mendapatkan barang bukti uang Rp250 juta di Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Uang itu diduga suap dari Kepala Desa Dasok, supaya Kejaksaan Negeri Pamekasan tidak menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan proyek perbaikan jalan, dari Alokasi Dana Desa, yang nilainya Rp100 juta.
Sesudah memeriksa dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima dari 10 orang yang tertangkap sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Achmad Syafii Yasin Bupati Pamekasan, Rudi Indraprasetya Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Sutjipto Utomo Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi Kepala Desa Dasok, dan Noer Salehhoddin Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan. (rid/den/rst)