Sabtu, 23 November 2024

Marzuki Alie Kembali Membantah Terlibat Korupsi KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Marzuki Alie mantan Ketua DPR RI (batik oranye), memberikan keterangan usai diperiksa Penyidik KPK sebagai saksi Setya Novanto, Rabu (9/8/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto : Farid Kusuma suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini kembali memeriksa Marzuki Alie mantan Ketua DPR RI sebagai saksi dari Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.

Sesudah sekitar 30 menit menjalani pemeriksaan di Lantai 2 Gedung KPK, politisi Partai Demokrat itu diperbolehkan pulang oleh Penyidik KPK.

Sebelum meninggalkan Gedung KPK, Ketua DPR RI periode 2009-2014 itu mengatakan kalau dia tidak tahu detail soal pembahasan anggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik.

“Hari ini saya diperiksa sebagai saksi dari tersangka Setya Novanto. Pertanyaan penyidik sama seperti waktu saya diperiksa sebagai saksi Andi Narogong, apakah kenal dengan tersangka, mengetahui soal pembahasan anggaran dan pengadaan KTP Elektronik,” katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).

Selain itu, Marzuki kembali menegaskan, dirinya tidak pernah menerima uang dari proyek KTP Elektronik.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Marzuki Alie disebut menerima aliran dana korupsi proyek KTP Elektronik sebanyak Rp20 miliar.

“Kalau nggak ada dana yang saya terima, gimana saya mau mengakui? Makanya saya laporkan ke Bareskrim. Kalau saya memang terima dana (korupsi), nggak mungkin saya berani lapor Bareskrim,” tegasnya.

Seperti diketahui, proyek pengadaan KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak 2011-2013 senilai Rp5,9 triliun.

Dalam pelaksanaannya, disinyalir ada penyimpangan yang melibatkan oknum anggota DPR, pejabat pemerintah dan pihak swasta, hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Sampai sekarang, KPK sudah menjerat lima orang yang diduga terlibat langsung dalam proses penganggaran dan pengadaan KTP Elektronik.

Mereka adalah Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kemendagri yang sudah divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian Andi Agustinus pengusaha swasta yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, lalu Markus Nari dan Setya Novanto dari unsur politisi yang masih dalam proses penyidikan. (rid/rst)

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs