Selasa, 26 November 2024

Lima Tersangka Kasus Suap Pamekasan Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rudi Indraprasetya Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan nonaktif (rompi oranye), digiring petugas memasuki Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Lima orang tersangka kasus dugaan suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Pamekasan, hari ini kembali diperiksa KPK.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Sutjipto Utomo dan Noer Salehhoeddin yang diperiksa untuk tersangka Agus Mulyadi tiba di Gedung KPK Jakarta Selatan, diantar mobil tahanan.

Berselang 15 menit kemudian, Rudi Indraprasetya Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan (nonaktif) yang diperiksa untuk Achmad Syafii Yasin datang, dan langsung masuk ruang pemeriksaan.

Kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, pihaknya masih menggali keterangan dari para tersangka dalam pemeriksaan lanjutan hari ini, untuk mengetahui peran masing-masing tersangka, dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Seperti diketahui, Rabu (2/8/2017), Tim KPK menggelar ott atas kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura.

Selain mengamankan 10 orang yang diduga terkait, KPK juga mendapatkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp250 juta di Rumah Dinas Kajari Pamekasan.

Uang itu diduga sebagai suap dari Kepala Desa Dasok, supaya Kejaksaan Negeri Pamekasan tidak menindaklanjuti laporan LSM atas dugaan penyimpangan proyek perbaikan jalan dari Alokasi Dana Desa, yang nilainya Rp100 juta.

Sesudah memeriksa dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima dari 10 orang yang tertangkap sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Achmad Syafii Yasin Bupati Pamekasan, Rudi Indraprasetya Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Sutjipto Utomo Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi Kepala Desa Dasok, dan Noer Salehhoddin Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan. (rid/ipg)

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
28o
Kurs