Sabtu, 23 November 2024

Marzuki Alie Diperiksa KPK sebagai Saksi Setya Novanto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Marzuki Alie mantan Ketua DPR RI (batik oranye), bersiap menjalani pemeriksaan sebagai saksi Setya Novanto, Rabu (9/8/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Marzuki Alie, politisi Partai Demokrat.

Ketua DPR RI periode 2009-2014 itu dipanggil sebagai saksi dari Setya Novanto, politisi Partai Golkar tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.

Sekitar pukul 10.15 WIB, Marzuki datang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dan langsung masuk ke ruang tunggu pemeriksaan.

Sekadar diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Marzuki Alie disebut menerima aliran dana korupsi proyek KTP Elektronik sebanyak Rp20 miliar.

Selain Marzuki Alie, hari ini KPK juga memanggil lima orang lainnya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dari Setya Novanto.

Kelima orang itu masing-masing Numan Abdul Hakim mantan anggota DPR RI, Husni Fahmi staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Junaidi Adinata, Elliys Anita Gizelle, dan Hoan Dedei dari pihak swasta.

Kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, pihaknya sudah memeriksa sekitar 25 orang atas dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam proyek beranggaran Rp5,9 triliun.

Dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun, KPK sudah menjerat lima orang yang diduga terlibat langsung dalam proses penganggaran dan pengadaan KTP Elektronik.

Mereka adalah Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kemendagri yang sudah divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian Andi Agustinus pengusaha swasta, Markus Nari dan Setya Novanto dari unsur politisi yang masih dalam proses penyidikan. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs