Kejaksaan Agung dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) menandatangani nota kesepahaman (MoU) di antaranya mengenai pembayaran pelanggaran lalu lintas.
“Pembayaran pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia,” kata HM Prasetyo Jaksa Agung dalam acara penandatanganan MoU tersebut di Jakarta, Selasa (8/8/2018).
Dalam MoU itu, Kejagung melakukannya secara serempak melalui teleconference bersama seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia.
Disebutkan bahwa dengan MoU tersebut masyarakat tidak perlu lagi antre dalam membayar tilang setelah sebelumnya hanya satu bank pemerintah, BRI, saja yang menangani program tersebut.
“Saya pernah melihat di Surabaya, masyarakat antre membayar melalui ATM BRI. Kini sudah ada pilihan lain yakni BNI,” katanya seperti dilansir Antara.
Jaksa Agung menyebutkan PT Bank BNI (Persero) Tbk adalah bank pertama milik pemerintah yang lahir setelah kemerdekaan dan memiliki kondisi finansial yang kuat, didukung sumber daya manusia pilihan, ditunjang sarana prasarana teknologi yang andal dan memiliki berbagai fitur produk jasa keuangan yang dapat diunggulkan.
Ruang lingkup MoU lainnya adalah pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Pengawalan dan pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4P).
Selain itu juga pertukaran data atau informasi, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam negeri maupun luar negeri, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penyediaan dan penggunaan jasa perbankan.
Dari pihak BNI dihadiri Dirut Achmad Baiquni, sedangkan dari Kejaksaan: Arminsyah JAM Pidsus, Bambang Setyo Wahyudi JAM Datun, Bambang Waluyo JAM BIN dan Noor Rachmad JAM Pidum. (ant/iss/ipg)