Pemerintah Malaysia telah sepakat menghapus hukuman mati wajib bagi para pedagang narkoba, kata seorang menteri kemarin. Langkah ini disambut baik oleh kelompok HAM.
Parlemen masih harus menyetujui keputusan yang diambil kabinet itu untuk memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman lain di luar hukuman mati kepada para penyelundup narkoba, tetapi diharapkan dapat melakukannya.
Azalina Othman Said, seorang menteri, menyebut keputusan itu merombak undang-undang perdagangan narkoba era 1950-an sebagai tanggapan atas pertanyaan parlemen.
“Kami menyambut baik langkah itu sebagai pengakuan bahwa hukuman mati wajib adalah bentuk hukuman yang mengerikan,” kata Shamini Darshni Kaliemuthu direktur eksekutif Amnesti Internasional Malaysia seperti dilansir Antara.
Namun, dia menambahkan bahwa itu “hanya boleh dianggap sebagai langkah awal menuju penghapusan total. Vonis hukuman mati, termasuk hukuman mati wajib, adalah pelanggaran hak untuk hidup.”
Malaysia memberlakukan hukuman mati wajib untuk kejahatan lainnya seperti pembunuhan dan terorisme, demikian AFP. (ant/dwi/rst)