Sabtu, 23 November 2024

Penyidikan Selesai, KPK Limpahkan Berkas Perkara Andi Narogong ke Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Andi Agustinus tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik, kembali diperiksa KPK, Selasa (1/8/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, hari ini pihaknya melimpahkan berkas perkara atas nama Andi Agustinus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berkas perkara itu, lanjut Febri, setebal 5 ribu halaman yang memuat lebih dari 6 ribu dokumen barang bukti, 150 saksi dan 8 orang ahli.

Selanjutnya, persidangan tersangka ketiga kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, akan dimulai sesudah mendapat penetapan dari Pengadilan Tipikor.

Seperti diketahui, proyek pengadaan KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak senilai Rp5,9 triliun.

Dalam pelaksanaannya, disinyalir ada penyimpangan yang melibatkan oknum anggota DPR, pejabat pemerintah dan pihak swasta, hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Sampai sekarang, KPK sudah menjerat lima orang yang diduga terlibat langsung dalam proses penganggaran dan pengadaan KTP Elektronik.

Mereka masing-masing adalah Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kemendagri yang sudah divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian Andi Agustinus pengusaha swasta, Markus Nari dan Setya Novanto dari unsur politisi yang masih dalam proses penyidikan. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs