Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit kepada PT Nyonya Meneer, perusahaan jamu yang telah melegenda di Indonesia, karena gagal membayar kewajiban utang kepada kreditornya.
M. Sainal juru bicara PN Semarang di Semarang, Jumat, membenarkan putusan pailit yang dijatuhkan dalam sidang 3 Agustus 2017 itu.
Sidang putusan permohonan pailit ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Indrawati.
Gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso.
Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya membayar utang sebesar Rp7,04 miliar.
“Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” kata Sainal seperti diansir Antara.
Dari pembatalan itu PT Nyonya Meneer akhirnya dinyatakan pailit.
Menindaklanjuti putusan ini, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada kreditor-kreditornya.(ant/iss/ipg)