Selasa, 26 November 2024

Polisi Tetapkan Dirut PT IBU Sebagai Tersangka

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW sebagai tersangka dalam perkara pidana terkait produksi dan perdagangan beras merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss.

Kombes Pol Martinus Sitompul Kepala Bagian Penerangan Umum Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2017) mengatakan penetapan TW sebagai tersangka dilakukan karena PT IBU diduga telah berbuat curang terhadap konsumen, membuat konsumen tidak memperoleh hak-hak sebagaimana yang dijanjikan dalam label kemasan.

Martinus mengatakan saat ini TW sudah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

Seperti dilansir Antara, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, TW telah dua kali menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi.

Polisi menjerat TW menggunakan Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf e, f, i dan atau Pasal 9 (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 382 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
28o
Kurs