Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan, belum tahu apakah ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya yang terafiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Aku enggak tahu kalau yang HTI, kalau yang Gafatar kemarin ada,” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/8/2017).
Soal sanksi apa yang akan dia berikan kepada PNS yang terafiliasi HTI, Risma mengatakan masih menunggu aturan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Sebenarnya untuk PNS ini aturannya jelas. Kemarin waktu ada PNS yang ikut Gafatar, kita proses seperti pegawai lainnya. Karena waktu itu ada yang sampai tidak masuk sebulan. Kalau HTI ya kami tunggu aturannya bagaimana. Kami kan tidak bisa serta merta memberikan sanksi,” kata Risma.
Beberapa waktu lalu, Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) yang tergabung dalam struktur organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), harus segera mengundurkan diri.
Namun, KemenPAN-RB sampai saat ini belum menentukan aturan pasti mengenai sanksi ini.
Pernyataan Tjahjo Kumolo ini menjadi kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Setelah Perppu itu terbit, pertengahan Juli lalu, pemerintah membubarkan HTI sebagai organisasi masyarakat yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.(den/dwi/rst)